Kabar24.com, SAMARINDA – Mantan Bupati Kutai Kartanegara periode 2001-2006 Syaukani Hasan Rais tutup usia, Rabu (27/7/2016) pukul 16.26. Tokoh otonomi daerah ini sempat dirawat empat hari di Ruang Rawat Inap Paviliun Rumah Sakit AW Sjahranie sebelum meninggal dunia.
Sebelum meninggal, Syaukani HR dibantu alat pernapasan saat dirawat. Namun, pada pagi hari, respons ayah dari Rita Widyasari yang saat ini menjabat Bupati Kutai Kartanegara tersebut terhadap alat pernapasan kurang baik sehingga ia kekurangan oksigen.
“Kondisi kritis Bapak ini tak bisa ditinggalkan. Kata dokter, Bapak kurang baik respons terhadap alat pernapasan. Jadi, sepertinya alat pernapasan tak berfungsi,” ujar Rita saat diwawancarai sebelum Syaukani meninggal dunia.
Syaukani sempat menggunakan alat pernapasan dengan cara manual yang dipompa oleh perawat. Selama 1 jam 30 menit, tokoh pembangunan daerah Kukar ini bertahan dengan bernapas melalui alat pompa manual.
Syaukani oleh pengadilan Tipikor dan pengadilan tingkat banding divonis bersalah karena mengeluarkan SK Bupati untuk membagikan dana bagi hasil migas bagi Muspinda, penggunaan dana bantuan sosial dan penunjukan langsung proyek studi kelayakan bandara Loa Kulu saat menjadi Bupati Kukar 2001-2006.
Meski begitu, Syaukani diakui masyarakat di daerah berjasa memperjuangkan terwujudnya pembagian dana perimbangan pusat dan daerah untuk kepentingan infrastruktur di Kukar. Seperti terbangunnya Jembatan Kutai Kartanegara, jalan jalur dua Tenggarong-Tenggarong Seberang ke ibukota provinsi Kaltim, Samarinda dan sarana wisata pulau Kumala.