Kabar24.JAKARTA—Sejumlah politisi DPR sepakat atas dikeluarkannya surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) atas kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Riau 2015 silam.
Anggota komisi IV Firman Soebagyo memandang keputusan Polda Riau dalam mengeluarkan SP3 atas 15 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran terhadap hutan dan lahan di Riau sudah cukup tepat.
Pasalnya, sengketa atas tata ruang wilayah khususnya di Riau hingga kini masih belum terselesaikan.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, semula sebagian lahan dan hutan di wilayah Riau adalah milik masyarakat adat.
“Lalu muncul konsekuensi dari UU 41 yang kemudian lahan tersebut dipatok jadi milik kementerian kehutanan,” jelas Firman kepada Bisnis, (26/7/2016)
Dia melanjutkan, belum selesai konflik hutan tersebut, kementerian kehutanan lantas mengalih fungsikan lahan tersebut kepada perusahaan sehingga status kepemilikan lahan tersebut tidaklah jelas.
“Jadi segitiga kasus hukumnya, kalau penyidikannya dilanjutkan nah itu akan menjadi semakin runyam, nah makanya Polda Riau mempertimbangkan untuk mengeluarkan SP3 sambil menunggu keputusan hukum [lahan dan hutan tersebut],” ujar politisi Golkar tersebut.
Hingga kini status hutan dan lahan di Riau masih belum jelas mana yang milik pemerintah, perusahaan dan mana yang menjadi kepemilikan masyarakat adat.
Sementara itu wakil ketua DPR dari fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menilai perlu adanya pemeriksaan atas keputusan Polda Riau yang mengeluarkan SP3 tersebut.
“Tentu ada alasannya, tapi kita tidak ingin ini [SP3] adalah keputusan yang didasarkan pada lobi tertentu,” ujar Fadli.
Menurutnya, kebakaran hutan tersebut tidak hanya berdampak pada lingkungan melainkan juga berdampak pada ekonomi dan investasi di Indonesia.