Kabar24.com, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Maruli Hutagalung memastikan masih terus mendalami perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Rencananya Kejati Jatim akan memajukan perkara TPPU ke penuntutan apabila persidangan mengenai tindak pidana korupsi telah selesai.
“Ya lihat sidang ini [korupsi bansos] saja dulu selesai. Ini selesai, baru TPPU nya kita majukan,” kata Maruli di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/7/2016)
Tim penyidik kejaksaan mengatakan dugaan TPPU masih terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dana hibah dan bansos.
Penyidikan perkara ini sendiri dimulai pada akhir Mei 2016 berdasarkan laporan Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam laporannya, PPATK menyebutkan ada sejumlah transaksi mencurigakan senilai Rp100 miliar lebih di dalam rekening La Nyalla dan keluarganya.
Mengenai pemeriksaan atas rekening keluarga La Nyalla, mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung ini tidak membantah ataupun membenarkan.
“Yang jelas penyidikannya masih berjalan. Apabila sudah selesai, maka akan ditingkatkan ke penuntutan.”