Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Perkara La Nyalla Masuk Tahap Dua

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyerahkan berkas perkara dengan tersangka Ketua PSSI Nonaktif La Nyalla Mahmud Mattalitti berserta barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5)./Antara-Rivan Awal Lingga
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5)./Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyerahkan berkas perkara dengan tersangka Ketua PSSI Nonaktif La Nyalla Mahmud Mattalitti berserta barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Selanjutnya JPU akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi [PN Tipikor] Jakarta pekan depan.

“Hari ini (25/7/2016) kami menyerahkan tahap dua ke Kejari Surabaya dan diusahakan pekan depan sudah kami limpahkan dari Kejari Surabaya ke PN Tipikor jakpus,” kata Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Maruli mengatakan dari awal penyelidikan perkara ini kejaksaan terus melakukan supervisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dengan tahap dua perkara ini.

Hingga nanti proses persidangan di Jakarta KPK juga akan terus ikut memantau.

Dia mengatakan hal tersebut dilakukan karena KPK selalu mendampingi dalam kasus-kasus yang menarik perhatian publik, seperti kasus yang menyeret La Nyalla ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan dana hibah dan bansos Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar.

Menurut tim penyidik, uang tersebut digunakan untuk pembelian saham perdana Bank Jatim pada 2012.

Adapun kejaksaan telah yakin akan menyidangkan perkara La Nyalla di Jakarta.

Setelah Mahkamah Agung menyetujui melalui surat keputusan dengan Nomor 113/MA/SK/VII/2016.

Di dalam surat tersebut MA menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengadili dan memutus perkara La Nyalla.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper