Kabar24.com, JAKARTA - Penerapan sistem ganjil-genap di sejumlah jalan di Jakarta segera memasuki masa uji coba. Pelaksanaan uji coba itu bakal dimulai pada tanggal 27 Juli-26 Agustus 2016.
Meski sifatnya uji coba, namun untuk prinsip penindakan yang dilakukan hampir sama pada saat pemberlakukan kebijakan lalu lintas ganjil genap itu benar-benar diterapkan.
" Prinsipnya pada tahap uji coba penerapan ganjil genap hampir sama pada saat pemberlakuan," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Sabtu (23/7/2016).
Hanya saja, bedanya pada pelaksanaan uji coba, penegakan menggunakan teguran tertulis. Sedangkan pada saat pelaksanan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Untuk memastikan proses uji coba itu lancar, Budiyanto menyiapkan anggotanya untuk berjaga di sejumlah persimpangan jalur yang diterapkan sistem tersebut.
"Nomor polisi ganjil akan berlaku pada tanggal ganjil sedangkan nopol genap akan berlaku untuk tanggal genap," imbuhnya.
Hanya saja, bukan berarti kendaraan dengan plat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap dan sebaliknya. Kendaraan tetap dapat beroperasi tetapi di luar kawasan dan di luar jam pemberlakuan ganjil genap.