Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan terkait perkara korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) yang diduga melibatkan bekas Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino terus berlangsung.
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak memaparkan, proses penyidikan masih berlangsung hanya saja penyidik masih memerlukan waktu untuk mengungkap kasus tersebut.
"Kasus RJL masih lanjut pemeriksaan saksi, tidak mandek kok..minggu lalu ada pemeriksaan saksi terkait kasus ini," kata Yuyuk, Sabtu (23/7/2016).
Dia tidak menjelaskan kapan pemeriksaan saksi-saksi bakal dilanjutkan kembali. Namun yang jelas, jika sewaktu-waktu keterangan para saksi dibutuhkan, penyidik bakal memeriksanya.
"Soal waktunya, saya belum tahu jadwalnya," imbuhnya.
Sebelumnya pada tanggal 15 Desember 2015 lalu, penyidik lembaga antikorupsi menetapkan RJ Lino sebagai tersangka terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane di Pelindo II. KPK menengarai ada kerugian negara terkait pengadaan mobil crane tersebut.
Adapun menurut KPK pengadaan crane itu tidak disertai infrastruktur yang memadai sehingga ada inifesiensi dalam pengadaan tersebut.
RJ Lino sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya itu, hanya saja gugatannya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.