Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Pembunuhan Mirna: Pengacara Jessica Tuding Jaksa Tak Berlaku Adil

Pengacara Jessica, terdakwa kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, Otto Hasibuan melontarkan tudingan itu karena menganggap jaksa penuntut umum (JPU) tidak melakukan pemeriksaan secara adil terhadap barang bukti kasus kematian yang diduga akibat kopi bersianida.
Jessica Kumala Wongso/Antara
Jessica Kumala Wongso/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -Jaksa pada persidangan kasus terbunuhnya Wayan Mirna Salihin dituding tidak melakukan pemeriksaan alat bukti secara adil.

Pengacara Jessica, terdakwa kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, Otto Hasibuan melontarkan tudingan itu karena menganggap jaksa penuntut umum (JPU) tidak melakukan pemeriksaan secara adil terhadap barang bukti kasus kematian yang diduga akibat kopi bersianida itu.

"Kenapa yang diperiksa hanya air di dalam gelas, sementara terhadap air panas untuk membuat kopi es vietnam dan sisa bubuk kopi tidak dilakukan hal yang sama?" ujar Otto di sela sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).

Pernyataan itu dikeluarkan Otto usai JPU mengaku tidak melakukan penyitaan terhadap sisa bubuk kopi bahan pembuat kopi es vietnam yang ditenggak Mirna sebelum korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia beberapa saat setelahnya.

JPU juga tidak bisa menunjukkan air panas yang digunakan untuk menyeduh kopi Mirna. Hal ini karena berdasarkan keterangan saksi barista kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra, air panas dalam teko itu telah dibuang usai dituang ke dalam kopi es pesanan Jessica itu.

"Jadi tidak mungkin kita mendapatkan kebenaran materil dalam kasus ini," kata Otto.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Isworo ini, pentolan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tersebut juga mempermasalahkan prosedur standar pembuatan kopi es vietnam.

Saksi Barista Rangga menyebut sesuai SOP, pembuatan kopi es vietnam didahului oleh es batu kemudian susu lalu kopi. Namun menurut Otto, yang menyandarkan pendapatnya dari keterangan saksi lain, seharusnya susu dahulu kemudian es batu.

"Kemudian timbul di pikiran, jangan-jangan es itu dimasukkan terlebih dahulu supaya cepat mencair sehingga kalau ada bahan lain yang dimasukkan, seperti sianida, tidak terlihat," tutur Otto.

Oleh karena itu dia meminta jaksa melakukan pemeriksaan yang adil terhadap kasus yang memberatkan kliennya ini.

"Kalau Jessica salah, dia pantas dihukum. Namun kalau misalnya tidak ya jangan dihukum," kata Otto.

Adapun pada hari ini, Kamis (21/7), sidang kasus tewasnya Mirnda diduga akibat sianida menghadirkan beberapa saksi dari karyawan kafe Olivier, tempat di mana korban meninggal diduga usai menenggak kopi es vietnam pada Rabu, 6 Januari 2016.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Jessica Kumala Wongso dan saksi kunci Boon Juwita alias Hani.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper