Kabar24.com, JAKARTA--Jaringan Rakyat Pemantau Pilkada Bersih (JRPPB) kembali menemukan sejumlah kecurangan dalam Pilkada Kabupaten Muna (Sulawesi Tenggara) termasuk pemilih ganda yakni menggunakan hak pilihnya lebih dari satu tempat.
Temuan itu dilaporkan setelah kabupaten itu menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) pada tanggal 19 Juni 2016.
"Tak hanya itu, ditemukan banyak pemilih yang tidak memenuhi syarat yaitu pemilih dari luar Kabupaten Muna," ujar juru bicara JRPPB, Nur Arifin dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (20/7/2016).
Temuan lainnya adalah banyaknya pemilih yang menggunakan dokumen kependudukan yang sudah tidak berlaku dan identitas kependudukan berasal dari kecamatan dan kabupaten lain.
Pihaknya juga menemukan banyak praktik politik uang dan intervensi tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 terhadap KPU dalam proses pelaksanaan PSU.
"Temuan terakhir, masih adanya dugaan keberpihakan aparat kepolisian kepada paslon nomor urut 1, “ ujarnya.
Menyikapi temuan itu, Nur menegaskan JRPPB mendesak KPU Pusat untuk kembali menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Muna karena syarat dengan kecurangan-kecurangan yang mencenderai Demokrasi .
"Kami mendesak Mahkamah Konstitusi, jika ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh pihak paslon yang tidak puas, untuk mendiskualifikasi hasil PSU di Kabupaten Muna," katanya.
Sesuai pantauan JRPPB, secara umum pelaksanaan PSU di 2 TPS Kabupaten Muna pada 19 Juni 2016 jauh lebih buruk dibandingkan pelaksanaan PSU sebelumnya.
Pasalnya, pelanggaran dan kecurangan jauh lebih banyak dari pelaksanaan PSU sebelumnya, ujarnya.