Bisnis.com, JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan data pemilih ganda secara online.
Dengan adanya daftar ini, masyarakat dapat mengecek apakah dirinya terdaftar ganda atau tidak.
Bila terjadi ganda, pemilih bisa dapat memilih alamat mana yang akan digunakan dengan cara meng-klik alamat yang ada di alamat portal tersebut dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Selengkapnya, masyarakat bisa meng-akses langsung di alamat http://data.kpu.go.id/dpt.php dan http://data.kpu.go.id/dataganda.php.
Sementara itu, untuk mengecek apakah seseorang terdaftar atau tidak, bisa dengan meng-klik alamat ini.