Kabar24.com, NEW YORK - Seorang ulama yang berbasis di Amerika Serikat dan dituduh sebagai dalang kudeta di Turki kemungkinana bisa tetap tinggal di Amerika selama beberapa tahun jika pemerintah Turki mengajukan ekstradisi.
Hal ini dikemukakan seorang pengacara yang berpengalaman dengan kasus ekstradisi.
Juru Bicara presiden Turki mengatakan negara tersebut sebelumnya bersiap untuk mengajukan ekstradisi Fethullah Gulen yang saat ini mengasingkan diri ke Pennsylvania tetapi tetap memiliki banyak pengikut di Turki.
Pemerintahan Erdogan menuduh Gulen, 75, sebagai dalang di balik kudeta gagal pada Jumat (15/7/2016) yang menewaskan 232 orang.
Gulen yang sebelumnya merupakan sekutu Erdogan dan kini menjadi kritikus, menyangkal keterlibatanya dalam kudeta dan mengutuk insiden tersebut
“Saya mengimbau pemerintah Amerika untuk menolak setiap aksi yang menyalahgunakan proses ekstradisi demi dendam politik,” kata Gulen pada Selasa (19/7/2016) dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Reuters, Rabu (20/7/2016).
Sejauh ini belum ada pengajuan resmi untuk ekstradisinya. Juru Bicara Gedung Putih Josh Earnest mengatakan Turki telah mengajukan sejumlah berkas elektronik barisi materi terkait Gulen. Erdogan dan Presiden Barack Obama melakukan diskusi terkait status Gulen dalam sebuah pembicataan melalui telepon pada Selasa.
“Dalam proses ekstradisi, tindakan kriminal sering diperkarakan apakah berlatar belakang politik, dan sepertinya inilah hal yang melatarbelakangi pemintaan Turki agar Gulen dikirim ke sana,” ujar seorang pengacara yang tidak terlibat dalam kasus ini seperti dikutip Reuters.
Perjanjian ekstradisi AS-Turki mulai berlaku sejak 1981 dan mencakup pelanggaran pidana di kedua negara dengan masa hukuman lebih dari satu tahun. Perjanjian tersebut tidak mencakup pelanggaran karakter politik kendati tetap mencakup setiap pelanggaran yang dilakukan atau bertujuan melawan pemimpin negara.
Ronald Hedges, mantan hakim Amerika yang menangani kasus ekstradisi mengatakan agar dugaan kasus pelanggaran oleh Gulen masuk kualifikasi sebagai kasus politik dia harus mengatakan bahwa pada dasaranya dia tidak sedang dituduh melakukan kejahatan tetapi dituduh karena merupakan musuh pemerintah,
Sebagian besar pengadilan AS menggunakan pengujian dua bagian untuk memastikan apakah sebuah pelanggaran bersifat politik.
Turki juga akan menghadapi rintangan lain dalam permohonan ekstradisinya. Para pengacara di Departemen Negara dan Keadilan AS akan meninjau permintaan tersebut guna menentukan apakah dugaan pelanggaran jatuh dalam lingkup perjanjian ekstradisi kedua negara dan merupakan tindak kejahatan di kedua negara.
Jika ya, maka permintaan tersebut akan diteruskan kepada hakim di Amerika yang akan memutuskan kemungkinan telah terjadi tindakan kriminal dan apakah orang yang dituduh melakukannya.