Kabar24.com, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengatakan bahwa berkas perkara korupsi dana hibah dan bansos Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) akan masuk tahap dua pada awal Agustus 2016.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan Ketua Umum Non Aktif PSSI La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Romy Arizyanto menjelaskan bahwa tahap dua adalah proses selanjutnya setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.
"Masih dikoordinasikan. Tunggu setelah tahap dua, rencana awal Agustus," kata Romy ketika dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (19/7/2016).
Adapun berkas perkara tersebut dinyatakan P21 Jumat (15/7/2016) pekan lalu.
Setelah tahap dua, kejaksaan akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berdasarkan fatwa MA, perkara tersebut boleh dilaksanakan di Jakarta dengan alasan keamanan.
Juru bicara MA Suhadi menjelaskan bahwa fatwa tersebut dikeluarkan sesuai dengan syarat dan ketentuan untuk menyidangkan perkara di luar tempat kejadian pidana.
Di dalam surat permintaan fatwa, disebutkan bahwa dikhawatirkan terjadi reaksi keras dari keluarga dan organisasi yang dipimpin La Nyalla, yakni Pemuda Pancasila.
Kuasa hukum La Nyalla, Fahmi H. Bachmid mempertanyakan alasan tersebut. Menurutnya selama praperadilan kliennya di Surabaya tidak terjadi apa pun.