Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Saipul Jamil pedangdut yang terjerat kasus pencabulan dalam perkara suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Penyidik lembaga antikorupsi akan mendalami soal dugaan asal-usul uang suap senilai Rp250 juta yang diberikan oleh dua orang pengacaranya yakni Bertha Natalia dan Kasman Sangaji kepada panitera PN Jakut, Rohadi.
"Penyidik ingin mengkonfirmasi pertama soal uang apakah SJ mengetahui asal dari uang yang diduga diberikan kepada tersangka R (Rohadi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (18/7/2016).
Selain itu, penyidik lembaga antikorupsi juga ingin mengetahui soal keterlibatannya dalam dugaan pemberian uang kepada tersangka Rohadi.
"Kami perlu mendalaminya peranannya, karena pengurusan perkara itu menyangkut dirinya (Saipul Jamil)," imbuhnya.
Kasus suap itu bermula saat KPK menangkap tangan Rohadi, Kasman Sangaji, dan Betha Nathalia. Mereka ditangkap sesuai bertransaksi terkait pengurusan perkara terhadap pedangdut tersebut.
Adapun KPK juga menyita uang senilai Rp250 juta. Selain uang tersebut penyidik lembaga antikorupsi juga menyita uang senilai Rp700 juta. Uang itu masih diselidiki oleh penyidik lembaga antikorupsi.