Bisnis.com, JAKARTA - Seorang pebisnis asal China dijatuhi hukuman penjara selama hampir empat tahun oleh sebuah pengadilan di Amerika Serikat atas tuduhan meretas informasi militer negara tersebut.
Melalui putusan pengadilan di Los Angeles, pebisnis bernama Su Bin itu juga diperintahkan membayar denda sebesar US$10.000 atau setara dengan Rp130,8 juta.
“Vonis terhadap Su Bin hanyalah hukuman atas peran yang diakuinya dalam konspirasi dengan para peretas dari Angkatan Udara Tentara Pembebasan Rakyat untuk mengaksessecara ilegal dan mencuri informasi sensitif militer AS,” ujar asisten Jaksa Agung, John Carlin.
Su Bin, tambah Carlin, membantu para peretas dari militer China untuk mencuri rancangan pesawat militer AS yang berteknologi canggih. Su Bin ditahan di Kanada pada 2014, lalu diekstradisi ke AS.
Dia mengaku bersalah atas tuduhan persekongkolan untuk memperoleh akses komputer yang melanggar Undang-Undang Pengendalian Ekspor Persenjataan.
Menurut Su Bin, sebagaimana tertera dalam dokumen pengadilan, dia sengaja membantu para peretas dengan membagi informasi mengenai sejumlah pesawat transportasi dan pesawat tempur yang ditawarkan AS ke perusahaan-perusahaan China. Materi yang diretas kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Mandarin oleh Su.
Upaya tersebut, kata Su Bin, dilakukannya demi mendapat keuntungan finansial. Sedangkan pemerintah Cina berulang kali menegaskan tidak terlibat atas aksi peretasan terhadap perusahaan atau pemerintah asing.