Kabar24.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menyetujui persidangan perkara korupsi dana hibah dan bantuan sosial dengan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti dilaksanakan di Jakarta.
Kuasa Hukum La Nyalla Fahmi H. Bachmid menyatakan siap mendampingi La Nyalla di manapun lokasi persidangan.
Namun dia meminta para penegak hukum dalam prosesnya justru jangan sampai melewati aturan hukum yang ada di dalam KUHAP.
KUHAP mengatur bahwa persidangan dapat dilakukan di luar locus asalkan dengan alasan yang jelas. “Memang ada apa di Surabaya? Saya ikut praperadilan Pak La Nyalla tidak terjadi apa-apa,” kata Fahmi kepada Bisnis, Rabu (13/7/2016).
Berdasarkan surat keputusan dengan Nomor 113/MA/SK/VII/2016, MA menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas terdakwa La Nyalla Mattalitti.
Surat tersebut telah ditandatangani Ketua MA Hatta Ali, hari ini (13/7/2016).
Juru Bicara MA Suhadi menjelaskan bahwa MA menyetujui persidangan dilakukan di Jakarta karena kejaksaan telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 85 KUHAP untuk melaksanakan sidang tidak di tempak terjadinya tindak pidana.