Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinilai Rawan Ricuh, Sidang La Nyalla Digelar di Jakarta

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa bahwa perkara tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Jawa Timur dengan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti disidangkan di Jakarta. Fatwa tersebut dikeluarkan berdasarkan permohonan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Komisi Pemberantasan Korupsi, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti mengenakan rompi tahanan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/6). /Antara
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti mengenakan rompi tahanan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/6). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa bahwa perkara tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Jawa Timur dengan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti disidangkan di Jakarta.

Fatwa tersebut dikeluarkan berdasarkan permohonan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Komisi Pemberantasan Korupsi, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Melalui surat keputusan dengan Nomor 113/MA/SK/VII/2016, MA menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas terdakwa La Nyalla Mattalitti.

Surat tersebut telah ditandatangani Ketua MA Hatta Ali, hari ini (13/7/2016).

Keempat pemohon pada intinya beralasan bahwa sidang La Nyalla rawan ricuh apabila dilaksanakan di Surabaya.

“Jadi ini telah memenuhi persyaratan, memenuhi ketentuan Pasal 85 [KUHAP], maka dikabulkan Ketua MA,” kata Juru Bicara MA Suhadi kepada Bisnis.

Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa kepala kejaksaan atau ketua pengadilan dapat mengajukan surat kepada Menteri Kehakiman untuk memindahkan lokasi persidangan apabila di tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti) tidak memungkinkan dilaksanakan persidangan.

Namun saat ini karena tak ada lagi posisi menteri kehakiman, surat permintaan fatwa langsung ditujukan ke ketua MA.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper