Kabar24.com, JAKARTA - Laporan dugaan pelanggaran etik anggota DPR, Fadli Zon dan Rachel Maryam, segera ditindaklanjuti.
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Sarifudin Sudding mengatakan pihaknya akan memverifikasi terlebih dahulu laporan lembaga swadaya masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Fadli Zon dan Rachel Maryam terkait surat ke Kedubes Washington DC dan Prancis.
"Kami menerima (laporan) siapapun, tapi tidak mungkin setiap laporan serta merta ditindaklanjuti sehingga harus ada verifikasi terlebih dahulu," katanya di Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Dia mengatakan, verifikasi administrasi itu berlangsung satu hingga dua pekan, bukan verifikasi terbukti melakukan atau tidak.
Menurut dia, memang dalam Pasal 4 Kode Etik DPR menyebutkan seorang anggota dilarang menggunakan jabatan untuk meminta kemudahan, namun harus dilihat konteks masalahnya dahulu.
"Saya ini sebagai hakim tidak mengambil keputusan sendiri saja dan artinya ketika saya hakim harus melihat dulu dari segala sisi," ujarnya.
Sebelumnya Donald Faridz dari ICW yang mewakili Koalisi Anti Katebelece DPR melaporkan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi I DPR Rachel Maryam terkait surat keduanya ke Kedubes Washington DC dan Prancis.
Koalisi menduga keduanya melanggar Kode Etik DPR Pasal 6 ayat 4 menyebutkan tentang larangan bagi anggota DPR menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi, baik keluarga maupun pribadi.
"Saudara Fadli Zon diduga mengirim surat berkaitan pemberitahuan ke kedubes untuk memberitahukan keberadaan perjalanan anaknya di New York lalu meminta fasilitas selama di sana," katanya.
Dia menjelaskan berkaitan dengan Rachel Maryam, apa yang dilakukannya cukup telak karena surat berkop atas nama yang bersangkutan dan langsung ditandatanganinya.
Koalisi Anti Katebelece DPR terdiri dari beberapa organisasi, antara lain ICW, Indonesia Budget Center dan Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi).