Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penangkapan terhadap I Putu Sudiartana anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat berkaitan dengan proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat (Sumbar).
Komisioner KPK Basaria Pandjaitan memaparkan kejadian operasi tangkap tangan tersebut berawal dari renacana proyek yang bakal dibangun oleh Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, Pemukiman Provinsi Sumatera Barat.
"Total nilai proyek jalan tersebut senilai Rp300 miliar. Seorang bernama Suhaemi menawarkan diri untuk menguhubungkan dinas tersebut dengan anggota DPR RI," kata Basaria di Jakarta, Rabu (29/6).
Basaria menjelaskan, dalam kejadian tersebut KPK berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Sing$40.000 yang diberikan kepada anggota dewan asal Bali tersebut. Uang itu hanya sebagian dari total uang sudah diberikan kepada Putu.
KPK menengarai, pemberian uang tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali dan dilakukan melalui transfer via bank secara terpisah. Pemberian pertama diberikan pada hari Sabtu (25/6) lalu, jumlah yang yang diberikan senilai Rp150 juta, kemudian Rp300 juta, dan terakhir hari Senin uang yang diberikan senilai Rp50 juta.
"Jadi, total keseluruhan uang yang ditransfer senilai Rp500 juta. Kalau uang senilai Sing$40.000 itu terpisah dari Rp500 juta itu," kata dia.
Komisioner KPK La Ode M. Syarief menambahkan, praktik suap tersebut cenderung berbeda dengan yang sebelumnya. Biasanya, para pelaku suap memberikan uang secara cash. Sedangkan kali ini, transaksinya melalui rekening.
" Modusnya berbeda, kali ini penyuap diperintahkan transfer ke rekening. Juga ditemukan uang Sing$40.000," kata dia.
Menurut dia, untuk mengelabui aparat penegak hukum, Putu tak menggunakan rekeningnya sendiri melainkan rekening milik orang lain. Dia juga menjelaskan, KPK saat ini sedang mempelajari kaitan antara anggota dewan itu dengan komisi DPR RI lainnya.
Pasalnya, pria asal Badung, Bali itu menjadi anggota Komisi III, kewenangan yang dilakukan pun berbeda dengan lazimnya komisi tersebut. "Soal hubungan antara yang bersangkutan dengan komisi lain masih dipelajari," jelasnya.
Adapun KPK mengamankan enam orang dalam OTT itu. Penangkapan itu dilakukan di empat lokasi. Penangkapan pertama dimulai pada Rabu (28/6) kemarin. Saat itu penyidik mengamankan Noviyanti Staf Putu Sudiartana dan Muchlis suamianya.
Setelah menangkap kedua orang itu, penyidik kemudian menangkap I Putu Sudiartana di rumah dinas DPR di daerah Ulujami, Jakarta. Tak sampai di situ, KPK mengembangkannya dengan melakukan penangkapan di Padang, Sumatera Barat. Dua orang ditangkap yakni seorang pengusaha bernama Yogan Askan, Suprapto yang notabene Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Perumahan Provinsi Sumbar.
Setelah dari Padang, tim kemudian bergerak menuju ke Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Hasilnya mereka mengamankan Suhaemi seroang swasta. Mereka kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari enam orang itu yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak lima orang. Kelima orang itu yakni Noviyanti, I Putu Sudiartana dan Suhaemi (penerima). Sedangkan Yogan Askan dan Suprapto adalah pemberi suap. Sedangkan Muchlis dilepaskan oleh KPK.
Kasus Putu: Uang Suap Terkait Proyek 12 Ruas Jalan di Sumbar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penangkapan terhadap I Putu Sudiartana anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat berkaitan dengan proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium