Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perda Perizinan dan Pendidikan Dicabut. DPRD Kotawaringin Timur Belum Tahu

Pencabutan dua peraturan daerah tentang perizinan dan pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah oleh pemerintah pusat belum diinformaikan ke DPRD setempat.
Ilustrasi/sulbarprov.go.id
Ilustrasi/sulbarprov.go.id

Kabar24.com, SAMPIT - Kebijakan pemerintah pusat untuk menghapus perda yang dianggap bermasalah berdampak pada dua perda di Kabupaten Kota Waringin Timur.

Namun, pencabutan dua peraturan daerah tentang perizinan dan pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah oleh pemerintah pusat belum diinformaikan ke DPRD setempat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu, di Sampit, Senin (27/6/2016), mengaku belum tahu ada dua perda itu telah dicabut oleh pemerintah pusat.

"Sampai saat ini kami di DPRD belum tahu dua perda kami dicabut karena belum ada surat resmi pemberitahuan dari pemerintah daerah maupun Kementerian Dalam Negeri," ujarnya lagi.

Belum adanya surat resmi pemberitahuan tersebut, membuat Baleg DPRD Kotawaringin Timur belum bisa menentukan langkah selanjutnya.

Dadang berharap Pemkot Kotawaringin Timur bisa segera mengkoordinasikan hal tersebut ke DPRD setempat.

"Kalau memang benar dicabut, maka pemerintah daerah harus segera menyiapkan penggantinya atau paling tidak melakukan perbaikan," ujarnya lagi.

Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi membenarkan atas pencabutan dua perda tersebut, dan pihaknya akan segera mengevaluasi dua perda yang dicabut oleh pemerintah pusat itu.

"Ada dua perda yang dicabut yaitu terkait perizinan dan pendidikan. Ini akan kami kaji ulang untuk melihat di mana kesalahan atau tidak sinergi dengan aturan yang lebih tinggi," katanya pula.

Kemendagri mencabut 3.143 perda dari berbagai daerah, termasuk dua di antaranya perda Kotawaringin Timur.

Berdasarkan data yang dirilis website resmi, www.kemendagri.go.id, dua perda Kotawaringin Timur yang dicabut yakni Perda Nomor 5/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kotawaringin Timur, dan Perda Nomor 11/2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Menurut Bupati Kotawaringin Timur, pemda setempat menerima secara terbuka pencabutan dua perda tersebut oleh pemerintah pusat.

Namun menurutnya, hal itu harus dievaluasi agar menjadi pembelajaran serta ada langkah lain yang bisa diambil kemudian dalam hal regulasi dua sektor tersebut.

Dia menyatakan, pencabutan dua perda tersebut diakui bisa menimbulkan konsekuensi terhadap hal-hal yang sebelumnya diatur dalam perda itu.

Karena itu, masalah ini harus dibahas dan ditelaah secara teliti sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

"Dampak pencabutan dua perda itu tentu perlu dikaji, seperti terhadap pendapatan asli daerah dan hal penting lainnya. Kami akan mencoba melihat apa yang bisa dilakukan agar tetap sejalan dengan aturan pemerintah pusat," kata Supian Hadi pula.

Kemendagri sebelumnya sudah menyampaikan, pencabutan 3.143 peraturan daerah bermasalah dilakukan karena perda-perda tersebut menghambat kegiatan investasi di daerah, sehingga berpengaruh pada upaya percepatan pembangunan di daerah.

Beberapa isi perda yang dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi adalah adanya pemberlakuan banyak persyaratan terhadap para pengusaha yang mengurus perizinan investasi di daerah, dan bahkan persyaratan yang dinilai tidak relevan.

Pemda diingatkan untuk selalu mengonsultasikan rancangan perda kepada Kemendagri, sehingga bisa diketahui lebih awal jika ada hal yang tidak sesuai aturan.

Menurut Kemendagri, jika prosedur itu dijalankan, diyakini tidak akan sampai terjadi ada perda yang harus dicabut seperti saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper