Kabar24.com, PAMEKASAN - Kemendagri menghapus 5 peraturan daerah yang selama ini berlaku di Kabupaten Pamekasan.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait pembatalan lima peraturan daerah seperti yang diumumkan di situs resmi institusi itu.
"Kami belum bisa memberikan tanggapan apa pun terkait lima perda Pemkab Pamekasan yang dibatalkan itu, dan masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan Alwi di Pamekasan, Minggu (26/6/2016).
Di Kabupaten Pamekasan ada lima perda yang dibatalkan pemerintah pusat. Kelima perda itu merupakan bagian dari 3.143 perda se-Indonesia yang dibatalkan.
Kelima perda itu, masing-masing Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, lalu Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, serta Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Data yang dirilis situs Kementerian Dalam Negeri pada laman www.kemendagri.go.id menyebutkan, di Madura ada 11 Perda yang masuk dalam daftar perda yang dibatalkan Menteri Dalam Negeri.
Perinciannya di Kabupaten Bangkalan 1 perda, Sampang 2 perda, Pamekasan 5 perda dan di Kabupaten Sumenep sebanyak 3 perda.
Perda yang dibatalkan di Kabupaten Bangkalan ialah Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Di Kabupaten Sampang ialah Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Sampang, dan Perda Nomor 22 Tahun 2008 tentang Irigasi.
Sementara di Kabupaten Sumenep sebanyak tiga perda, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, lalu Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Irigasi dan Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama.
Sekda Alwi menyatakan jika nanti pemkab telah menerima surat resmi atas pembatalan perda itu, maka pihaknya baru akan mengambil langkah.
"Minimal kami akan mengkonsultasikan dengan DPRD Pamekasan dulu, karena perda ini atas kesepakatan bersama antara eksekutif dengan legislatif, dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat tentunya," terang Alwi.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ismail sebelumnya menyatakan, akan melakukan upaya hukum atas kebijakan pemerintah pusat membatalkan kelima perda itu.
Alasan Ismail, perda itu diberlakukan, setelah melalui koreksi dari pemerintah pusat. "Seharusnya perda itu dibatalkan saat sedang dikoreksi," katanya.