Kabar24.com, JAKARTA – Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra yakin kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi bersama Dasep Ahmadi dalam proyek 16 mobil listrik pada penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia Pasific Economic Cooperation (KTT APEC), di Nusa Dua Bali 2013.
Meski begitu dia mempersilakan apabila kejaksaan masih ingin melakukan upaya hukum.
“Silakan saja. Apapun upaya hukum yang dilakukan, kami kan hanya mengamati saja, karena Pak Dahlan bukan pihak yang terlibat,” katanya.
Hal itu disampaikan Yusril menanggapi kasasi yang telah diajukan Kejaksaan Agung atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Dasep selaku Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pertama (SAP), perusahaan pembuat mobil listrik divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dasep juga harus membayar uang penggati kerugian negara senilai Rp17,118 miliar atau subsider dua tahun penjara.
Dasep dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, dia dinyatakan tidak terbukti korupsi secara bersama-sama, seperti dakwaan jaksa dalam pasal 55 ayat 1 KUHP.
Namun Ketua tim penyidik perkara ini, Victor Antonius mengatakan seharusnya pengadilan mengabulkan tuntutan jaksa bahwa terdakwa Dasep Ahmadi melakukan korupsi bersama Dahlan.
“Tidak mungkin Dasep melakukannya sendiri,” kata Victor.
Sebab menurutnya, Dahlan mengenalkan Dasep sebagai direktur satu-satunya perusahaan yang dapat membuat mobil listrik di Indonesia.
Padahal berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan tim penyidik, perusahaan Dasep, PT SAP tidak memiliki sertifikat keahlian dalam pembuatan mobil listrik.
Dalam prosesnya, SAP hanya melakukan modifikasi dari kendaraan yang sudah ada, sehingga negara dirugikan senilai Rp28,9 miliar.