Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung terus mengejar keterlibatan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dalam perkara pengadaan 16 mobil listrik pada penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia Pasific Economic Cooperation (KTT APEC), di Nusa Dua Bali 2013.
Hal itu dilakukan meskipun dalam putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, Dahlan dinyatakan tidak ikut melakukan tindak pidana korupsi.
Ketua tim penyidik perkara ini, Victor Antonius mengatakan telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurutnya Pengadilan Tipikor seharusnya mengabulkan tuntutan jaksa bahwa terdakwa Dasep Ahmadi melakukan korupsi bersama Dahlan.
“Tidak mungkin Dasep melakukannya sendiri,” kata Victor ketika dikonfirmasi, Minggu (26/6/2016).
Selain itu menurutnya putusan pengadilan terhadap Dasep selaku Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pertama (SAP), perusahaan pembuat mobil listrik juga terlalu rendah.
Pengadilan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara. Padahal jaksa menuntut 12 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Dasep tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Dasep juga harus membayar uang penggati kerugian negara senilai Rp17,118 miliar atau subsider dua tahun penjara.
Dasep dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, dia dinyatakan tidak terbukti korupsi secara bersama-sama, seperti dakwaan jaksa dalam pasal 55 ayat 1 KUHP.