Kabar24.com, JAKARTA – Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti kembali bungkam dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (24/6/2016).
Bahkan hingga berkas perkara ini rampung atau P21, La Nyalla tidak akan mau menjawab pertanyaan penyidik terkait materi perkara.
Sebab menurut Kuasa hukum La Nyalla, Fahmi Bachmid, proses penetapan kliennya menjadi tersangka cacat di mata hukum.
Pihak La Nyalla merasa keberatan dipanggil Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur.
“Kami konsisten dari awal bahwa kami keberatan untuk dimintai keterangan, karena ada penetapan praperadilan,” katanya seusai pemeriksaan La Nyalla di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Mengenai langkah hukum selanjutnya, Fahmi enggan membocorkan. Menurutnya itu adalah rahasia internal dari tim kuasa hukum La Nyalla. “Saat ini kita fokus di sini, dia diperiksa sebagai tersangka keberatan.”
Sementara itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengatakan bahwa pemanggilan La Nyalla sebagai tersangka sudah sesuai hukum.
Sebab pemanggilannya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, bukan sprindik yang telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Seperti diketahui, setelah Pengadilan Negeri Surabaya untuk kedua kalinya menyatakan status tersangka La Nyalla tidak sah pada 23 Mei 2016, Kejati Jatim kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka pada 30 Mei 2016.
Berselang satu hari kemudian, La Nyalla segera ditangkap Kejaksaan Agung setelah dideportasi oleh Singapura karena melewati masa izin tinggal.