Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Kasus Saipul Jamil: KPK Dalami Keterlibatan Oknum Pegawai MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium indikasi keterlibatan oknum Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Plh. Kabiro Humas Yuyuk Andriati (kedua kanan) melihat hasil operasi tangkap tangan kasus suap panitera PN Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (16/6/2016)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Plh. Kabiro Humas Yuyuk Andriati (kedua kanan) melihat hasil operasi tangkap tangan kasus suap panitera PN Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (16/6/2016)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium indikasi keterlibatan oknum Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Dugaan itu muncul setelah hari ini penyidik memeriksa Ryan Sefriadi staf Dirjen Peradilan Umum MA. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bertha Natalia (BN).

"Dia dimintai keterangan mengenai hubungan yang bersangkutan dengan BN," kata Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (24/6/2016).

Penyidik memerlukan keterangan Ryan karena dia diduga telah melakukan komunikasi dengan penasihat hukum Saipul Jamil, Bertha terkait kasus pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil.

"[Soal indikasi] kami masih mendalaminya," kata dia.

Hanya saja Yuyuk enggan membeberkan peranan Ryan dalam kasus tersebut. Menurut dia, semua masih didalami karena pemeriksaan baru sebatas saksi-saksi.

Kasus suap paniteta tersebut terungkap setelah penyidik KPK menangkap tangan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi.

KPK menduga Rohadi menerima uang senilai Rp250 juta dari tim penasihat hukum terdakwa pelecehan seksual, Saipul Jamil. Dua pengacara itu yakni Bertha Natalia dan Kasman Sangaji.

Dalam perkara tersebut, Saipul Jamil dituntut jaksa menggunakan pasal berlapis yakni pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak  juncto pasal 290 jo pasal 292 KUHP tentang perbuatan asusila. Atas dasar itu, jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Namun, karena praktik kompromi perkara tersebut,  vonis yang dijatuhkan kepada bekas penyanyi dangdut itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun penjara.

Meski demikian, KPK belum mau menyebutkan soal dugaan keterlibatan oknum hakim dalam kasus tesebut. Penyidik sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan dan mengembangkan kasus tersebut.

Total tujuh orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut. Tujuh orang itu terdiri seorang panitera muda bernama Rohadi, panitera pengganti Dolly Siregar, Samsul Hidayatullah, dua orang pengacara Bertha Natalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta dua orang sopir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper