Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyiapkan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara yang mengambil cuti tahunan pasca-Idulfitri tahun ini.
Yuddy Chrisnandi, Menteri PAN-RB, mengatakan hari libur dan cuti bersama Idulfitri tahun ini sudah cukup panjang untuk bersilaturahmi dan merayakannya bersama keluarga. Pasalnya, total hari libur dan cuti bersama Idulfitri tahun ini mencapai sembilan hari.
“Kali ini sanksinya akan lebih tegas, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya,” katanya, Jumat (24/6/2016).
Yuddy menuturkan dirinya akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di pusat dan daerah, terkait imbauan untuk mengatur, serta mengawasi pegawainya dalam mengambil cuti tahunan pasca-Idulfitri.
Menurutnya, cuti tahunan pasca-Idulfitri hanya boleh diambil oleh pegawai yang melakukan pelayanan saat libur dan cuti bersama. Selain itu, Yuddy juga menegaskan tidak diperkenankannya kendaraan operasional digunakan untuk keperluan pribadi selama Idulfitri.
Hal itu dilakukan Yuddy untuk mengantisipasi menumpuknya pelayanan administrasi, dokumen, dan perizinan saat libur Lebaran.
Dia juga menegaskan pentingnya penerapan sistem absen elektronik di seluruh instansi pemerintahan, sehingga dapat membantu dalam pengawasan pegawai. Sistem absen elektronik itu pun harus dibuat terintegrasi, sehingga pimpinan dapat mengawasi kedisiplinan pegawainya secara real time.