Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghapusan Perda: Jabar Minta Kemendagri Jelaskan Pasal yang Dihapus

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan meminta penjelasan kepada Kementerian Dalam Negeri terkait peraturan daerah yang dihapuskan atau dibatalkan.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan/Antara
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan/Antara

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan meminta penjelasan kepada Kementerian Dalam Negeri terkait peraturan daerah yang dihapuskan atau dibatalkan.

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan dari 3.143 perda yang dibatalkan oleh Kemendagri ada 3 di antaranya yang merupakan produk hukum Pemprov Jabar.

Ketiga perda ini terkait sumber daya air, retribusi daerah dan penyelenggaraan komunikasi dan informatika.

“Apa yang dibatalkan itu seluruh perdanya atau hanya pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan aturan di atasnya dan menghambat investasi?” katanya, di Bandung, Kamis (23/6/2016).

Menurut Heryawan jika hanya pasal yang dihapuskan maka tinggal dilakukan revisi tanpa harus menghapuskan seluruh perdanya.

Berbeda dengan sumber daya air yang sudah dibatalkan lebih dahulu karena Undang-Undangnya sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, pihaknya masih mempertanyakan dua perda yang lain.

"Kita akan meminta klarifikasi. Kalau perda itu ada pasal-pasal yang tidak tepat yang dianggap menghambat kan tidak dibatalkan keseluruhan perdanya. Revisi (saja)," ujarnya.

Dia menilai dari telahaan ribuan perda yang dihapuskan rata-rata adalah yang dapat menghambat investasi. Namun di Jawa Barat sendiri tidak ada kendala berarati terkait investasi.

"Selama ini keluhan-keluhan umum kan tidak ada. Mungkin ada investigasi mana saja yang dikeluhkan. Maka itulah yang dibatalkan dalam arti perlu klarifikasi. Batal seluruhnya atau seperti apa," cetusnya.

Menyoal Perda Restribusi Daerah yang turut masuk daftar Kemendagri, Heryawan mengaku selama ini tidak ada keluhan apapun pada pihaknya meski Perda itu mengatur seluruh retribusi dari rumah sakit hingga masjid.

“Nah item-item itu yang ada masalahnya yang mana kami belum tahu. Kalau Perdanya dihapuskan nanti pelayanan publik bisa berhenti karena darimana dasar hukumnya,” paparnya.

Jika memang perda yang dianggap menghambat investasi itu dihapuskan seluruhnya, Aher tidak memermasalahkannya. Menurut Aher tinggal membuat perda yang lebih baik.

"Kalau dianggap nol, bikin lagi yang bagus. Investasi (Jabar) paling gede di Indonesia. Selama ini tidak ada keluhan yang mencuat ke permukaan. Pokoknya kita prokemajuan ekonomi. Tapi kita butuh kejelasan," tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper