Kabar24.com, JAKARTA - Selain dinyatakan tersangka dalam kasus dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti juga dinyatakan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan bahwa kejaksaan sedang mengupayakan penyidikan rampung sebelum lebaran.
“Penyidikan TPPU perkembangannya cukup bagus. Semoga bisa dipercepat selesai pekan ini. Kami ingin tuntas sebelum Lebaran,” ujar Maruli ketika dikonfirmasi, Rabu (22/6/2016).
Kejati Jawa Timur mengatakan bahwa dugaan TPPU tersebut masih berkaitan dengan perkara sebelumnya, korupsi dana hibah dan bansos.
Penyidikan TPPU itu dimulai pada akhir Mei 2016, dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-606/0.5/Fd.1/05/2016.
Sprindik itu diikuti dengan penetapan La Nyalla sebagai tersangka dalam dugaan TPPU.
Dalam penyidikannya, kejaksaan akan menelusuri rekening La Nyalla dan keluarganya.
Sebab berdasarkan laporan Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada sejumlah transaksi mencurigakan senilai Rp100 miliar lebih di dalam rekening Ketua Umum PSSI Nonaktif itu dan juga beserta keluarganya.
Adapun mengenai perkara korupsi dana hibah dan bansos, Kejati Jawa Timur menyatakan berkas perkara kasus tersebut akan segera rampung atau P21.
Hal itu menyusul telah dikeluarkannya surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.