Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyidikan TPPU La Nyalla Dikebut. Target, Rampung Sebelum Lebaran

La Nyalla Mahmud Mattalitti juga dinyatakan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
La Nyalla Mahmud Mattalitti/Antara
La Nyalla Mahmud Mattalitti/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Selain dinyatakan tersangka dalam kasus dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti juga dinyatakan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan bahwa kejaksaan sedang mengupayakan penyidikan rampung sebelum lebaran.

“Penyidikan TPPU perkembangannya cukup bagus. Semoga bisa dipercepat selesai pekan ini. Kami ingin tuntas sebelum Lebaran,” ujar Maruli ketika dikonfirmasi, Rabu (22/6/2016).

Kejati Jawa Timur mengatakan bahwa dugaan TPPU tersebut masih berkaitan dengan perkara sebelumnya, korupsi dana hibah dan bansos.

Penyidikan TPPU itu dimulai pada akhir Mei 2016, dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-606/0.5/Fd.1/05/2016.

Sprindik itu diikuti dengan penetapan La Nyalla sebagai tersangka dalam dugaan TPPU.

Dalam penyidikannya, kejaksaan akan menelusuri rekening La Nyalla dan keluarganya.

Sebab berdasarkan laporan Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada sejumlah transaksi mencurigakan senilai Rp100 miliar lebih di dalam rekening Ketua Umum PSSI Nonaktif itu dan juga beserta keluarganya.

Adapun mengenai perkara korupsi dana hibah dan bansos, Kejati Jawa Timur menyatakan berkas perkara kasus tersebut akan segera rampung atau P21.

Hal itu menyusul telah dikeluarkannya surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper