Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum non Aktif La Nyalla Mattalitti dilakukan untuk mengonfirmasi soal keterlibatannya dalam pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Universitas Airlangga.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi soal pemeriksaan La Nyalla hari ini.
"Soal pengadaan pembangunan Rumah Sakit Unair," kata Priharsa di Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Selain konfirmasi soal hal itu, penyidik lembaga antirasuah juga melakukan verifikasi terhadap barang-barang bukti yang disita dari kantor yang terafiliasi dengan dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati) Maruli Hutagalung menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedatangan dua petingggi kejaksaan itu selain koordinasi antar aparat penegak hukum, juga membahas soal penanganan perkara Ketua Umum PSSI non aktif La Nyalla Mattalitti.
Dia memaparkan, kejaksaan saat ini sedang mengalami kesulitan terkait penerbitan persetujuan penyitaan barang bukti milik tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur itu. Berdasarkan hasil laporan yang dia terima, persetujuan penyitaan belum diberikan oleh pengadilan.
Padahal, penanganan perkara tersebut sudah hampir selesai, tinggal menunggu surat penyitaan dari pengadilan tersebut. Karena itu koordinasi dengan KPK itu diharapkan mempermudah penyitaan aset milik La Nyalla.
Seperti diketahui, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin senilai Rp5,3 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk membeli saham Bank Jawa Timur (Jatim).
Atas penetapannya sebagai tersangka, La Nyalla sempat beberapa kali mengajukan gugatan praperadilan. Meski menang, gugatan itu selalu dibarengi penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh pihak kejaksaan.
Belakangan, La Nyalla kabur ke Singapura untuk menghindar dari jeratan penegak hukum. Namun karena melanggar masa izin tinggal, dia kemudian dideportasi oleh imigrasi setempat.
Di KPK, pria yang bermukim di Surabaya itu juga sedang dibidik oleh penyidik lembaga antikorupsi. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Universitas Airlangga, Surabaya.