Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Pengemis, Satpol PP Imbau Warga Tak Sedekah di Jalan

Demi mencegah meruyaknya para pengemis, warga yang berada di Kota Bogor diimbau tidak melakukan sedekah di jalan.
Ilustrasi: Penertiban gelandangan dan pengemis/Antara
Ilustrasi: Penertiban gelandangan dan pengemis/Antara

Kabar24.com, BOGOR - Demi mencegah meruyaknya para pengemis, warga yang berada di Kota Bogor diimbau tidak melakukan sedekah di jalan.

Imbauan untuk tidak menyumbang atau bersedekah di jalan disampaikan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Jawa Barat,  sebagai salah satu cara mencegah maraknya keberadaan pengemis, anak jalanan dan gelandangan yang mengemis di jalan.

"Terutama saat Ramadan ini jumlah pengemis, anak jalanan meningkat dari biasanya. Sebaiknya masyarakat tidak membiasakan memberikan sedekah di jalan," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasi Satpol PP Kota Bogor Agus Syah, kepada Antara, Minggu (19/6/2016).

Agus mengatakan selama Ramadan 1437 Hijriah pihaknya intens melakukan patroli dan pengawasan keberadaan pengemis, anak jalanan dan pengamen yang beroperasi di ruas-ruas jalan protokol.

Hasil patroli yang dilakukan Jumat (17/6) kemarin, tim patroli Satpol PP dan Dinas Sosial menjaring 30 pengemis, anak jalanan, dan pengamen yang biasa mangkal di ruas-ruas jalan protokol seperti Jl Pajajaran, Sholeh Iskandar, dan Jl Raya Tajur.

"Selam Ramadan ini kami sudah dua kali melakukan patroli, selalu ada saja pengemis dan anak jalanan yang terjaring, bahkan ada pengemis yang Ramadan tahun lalu terjaring operasi petugas sekarang terjaring lagi," katanya.

Menurut Agus, pihaknya mencurigai ada yang mengoordinasikan para pengemis tersebut untuk beroperasi di wilayah Kota Bogor, karena pola pergerakannya sama. Jadwal mereka turun mengemis rata-rata sama pada sore hari menjelang buka puasa.

"Kebanyakan pengemis ini berasal dari luar Bogor, ada yang dari Jawa Tengah," katanya.

Ia menyebutkan, Pemerintah Kota Bogor memiliki Peraturan Daerah tentang ketertiban umum yakni Nomor 8 Tahun 2006. Keberadaan pengemis, anak jalanan dan pengamen di jalanan dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat berlalu lintas sehingga bertentangan dengan peraturan daerah.

"Selain itu juga, ada aturan yang melarang masyarakat memberikan sumbangan atau sedekah di jalan. Yang memberi akan terkena sanksi begitu juga si penerima," katanya.

Namun, lanjut Agus, aturan tersebut belum maksimal ditegakkan, minimnya personel menyulitkan Satpol PP mengoptimalkan penegakan Perda larangan memberikan sedekah di jalan.

"Tahun depan kami berencana mengintensifkan Perda tersebut, sehingga keberadaan gelandangan, pengemis dan anak jalanan di Kota Bogor dapat diminimalkan," katanya.

Menurut Agus, selama Ramadan jumlah pengemis, anak jalanan dan pengamen yang beroperasi meningkat dari biasanya. Beberapa pengemis yang pernah dua kali terjaring petugas mengaku Kota Bogor menjanjikan bagi mereka mendapatkan penghasilan dari meminta-minta.

Terkait tindak lanjut dari pengemis, anak jalanan dan pengamen yang terjaring patroli petugas, Agus mengatakan mereka yang terjaring dilimpahkan ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor untuk dilakukan pembinaan.

"Biasanya kami ada program memulangkan para pengemis ini ke kampung halamannya, karena belum adanya panti sosial di Kota Bogor. Tahun ini kami berkoordinasi dengan dinas sosial tempat asal pengemis untuk memulangkan mereka ke kampung halaman," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper