Bisnis.com, KEDIRI - Pemkab Blitar menunggu surat edaran dari Menteri Keuangan mengenai pencairan gaji ke-13 dan ke-14 bagi para pegawai negeri sipil.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar Mahadin mengaku hingga saat ini belum menerima surat edaran dari Kemenkeu. Menurutnya, gaji ke-13 biasanya diberikan kepada para PNS menjelang tahun ajaran baru untuk meringankan biaya masuk sekolah.
Sementara itu, gaji ke-14 direncanakan diberikan tahun ini untuk pertama kalinya dengan nominal sebesar gaji pokok.
"Mudah-mudahan pertengahan Juni ini surat edaran segera turun dan gaji bisa segera dicairkan," katanya dalam siaran pers Minggu (19/6/2016).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi Yuddy Chrisnandy menyampaikan gaji ke-13 dan ke-14 akan diberikan secara terpisah. Menurut dia, gaji ke-14 akan diberikan terlebih dahulu, maksimal satu minggu sebelum Lebaran. Adapun gaji ke-13 akan diberikan Juli atau setelah Lebaran.