Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Jambi Musnahkan Empat Ton Daging Babi Ilegal

Sebanyak empat ton daging babi ilegal di Kota Jambi yang diamankan dari dalam rumah yang dijadikan tempat penyimpanan dimusnahkan oleh Pemkot Jambi dan Kepolisan, Jumat (17/6/2016).
Ilustrasi: Daging oplosan
Ilustrasi: Daging oplosan

Kabar24.com, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi memutuskan untuk memusnahkan daging babi ilegal di wilayahnya.

Sebanyak empat ton daging babi ilegal di Kota Jambi yang diamankan dari dalam rumah yang dijadikan tempat penyimpanan dimusnahkan oleh Pemkot Jambi dan Kepolisan, Jumat (17/6/2016).

Daging babi ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun pada lubang dalam yang kemudian disiram karbol di tempat pembuangan akhir (TPA) Talang Gulo.

Wali Kota Jambi Sy Fasha yang menyaksikan pemusnahan daging tersebut mengatakan kasus penemuan daging babi ilegal itu terungkap pada penggerebekan pada 11 Juni 2016 sekitar pukul 14.15 WIB di rumah di Jalan Ir H Juanda Lrg Bersama RT 34 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru.

"Saat ini proses hukumnya masih berjalan dan sedang ditangani oleh pihak Polresta Jambi. Pemusnahan ini juga disaksikan langsung oleh pemilik daging tersebut yang saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Fasha.

Sementara itu, Koordinator Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Kementerian Pertanian Widarto mengapresiasi penemuan daging babi ilegal tersebut.

Menurut Widarto, kasus daging oplosan yang banyak ditemukan di pulau Jawa adalah banyak dipasok dari Sumatra salah satunya termasuk dari Jambi.

"Mudah-mudahan dengan temuan besar ini bisa mengurangi jumlah kasus daging oplosan di pulau Jawa, karena memang daging babi yang kemudian dioplos menjadi daging sapi itu banyak didatangkan dari Sumatra," katanya.

Kementerian akan terus memberikan pembinaan kepada para pedagang di berbagai daerah untuk menjaga kualitas daging yang dijual.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Dhoni Agustama mengatakan tersangka pemilik daging babi inisial TS dikenakan pasal 91 UU No 18 tahun 2009, sebagaimana diubah pada UU NO 41 tahun 2014 tentang peternakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Kita juga bekerjasama dengan Dinas Peternakan untuk uji laboratorium di Bogor, apakah ada oplosan atau tidak," katanya.

Doni menambahkan tersangka sebelumnya juga pernah tertangkap oleh pihak Dinas Peternakan di Bakauheni, Lampung, saat akan mendistribusikan daging babi ke pulau Jawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper