Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGHAPUSAN PERDA: Jabar Pastikan 89 Beleid Dievaluasi Kemendagri

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan ada 89 peraturan daerah yang dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Kabar24.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan ada 89 peraturan daerah yang dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kabiro Hukum dan HAM Setda Jabar Budi Prastio mengatakan puluhan perda tersebut berasal dari kabupaten/kota sementara untuk perda yang dihasilkan Pemprov Jabar tidak ada satupun yang dievaluasi dan dicoret. “Total 89 Perda, tak hanya Perda tapi juga peraturan bupati,” katanya di Bandung, Kamis (16/6/2016).

Menurutnya, dari informasi yang diterima pihaknya, Kemendagri masih mengevaluasi dan mengkaji 89 peraturan ini. Budi mengaku puluhan perda ini tidak masuk dalam 3.143 perda yang dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo pekan ini. “Kementerian bilang ini masih dikaji belum dibatalkan oleh Presiden,” ujarnya.

Ke-89 Perda ini ternyata datang dari Kemendagri yang ditembuskan ke Pemprov Jabar. Pihaknya menilai kata pembatalan Perda sendiri sejauh ini belum terang benderang, apakah ada sejumlah perda di Jabar yang turut dibatalkan. “Itu masih belum jelas, yang pasti 89 perda ini masih dikaji belum dibatalkan,” katanya.

Dari informasi yang diperoleh, ke-89 perda ini dikaji karena mempersulit kemudahan usaha, lalu ada juga peraturan yang diskriminatif. Menurutnya daerah di Jabar yang paling banyak dikaji peraturannya adalah Kota Banjar. “Itu paling banyak, tapi masih diproses di Pusat,” ujarnya.

Namun, Pemprov tetap akan mengiringi kebijakan ini dengan juga mengevaluasi dan membatalkan beberapa aturan bupati dan perda yang menurut Mahkamah Konstitusi merujuk pada undang-undang yang dibatalkan. ‘Otomatis ini bisa kita batalkan. Kedua dibatalkan kalau ada yang menyangkut perubahan kewenangan dari kabupaten ke provinsi, ini tidak dikaji lagi langsung batal,” paparnya.

Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan pemerintah pusat sedang melakukan proses menyederhanakan perizinan dengan menjadikan pendaftaran usaha sebagai langkah pertama. “Pendaftaran bukan yang terakhir dalam proses perizinan usaha secara umum, serta menghapuskan perizinan-perizinan yang tidak perlu atau yang berlebihan,” katanya.

Menurutnya penting juga pihaknya melakukan deregulasi peraturan yang terkait perizinan di pusat, karena pada dasarnya daerah hanya sebagai eksekutor kebijakan pusat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper