Bisnis.com, KEDIRI - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar meminta Menteri Dalam Negeri membuka ruang dialog ihwal pembatalan empat peraturan daerah Kota Kediri.
Abu pada dasarnya tidak keberatan terhadap pertimbangan pemerintah pusat memangkas hambatan birokrasi. Namun masalahnya, selama dua bulan sejak inventarisasi perda Kota Kediri yang berkaitan dengan perizinan, pajak, retribusi, dan gender, pada April, dirinya tidak diajak bicara oleh Mendagri.
"Kalau memang itu hak Mendagri (membatalkan perda), enggak apa-apa, tetapi kami diberi kesempatan untuk memberikan alasan kalau kami setuju atau tidak setuju kepada Mendagri," ungkapnya, Kamis (16/6/2016).
Empat perda Kota Kediri yang dibatalkan oleh pemerintah pusat mencakup Perda No 5/2011 tentang Perizinan Pengelolaan Air Tanah, Perda No 11/2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Perda No 8/2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, serta Perda No 6/2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Informasi dari Bagian Hukum Setda Kota Kediri menyebutkan Perda Perizinan Pengelolaan Air Tanah dibatalkan karena bertentangan dengan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemkab/pemkot tidak mempunyai kewenangan dalam pelestarian sumber air dan pengelolaan air tanah.
Sementara itu, beberapa pasal dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan dibatalkan karena bertentangan dengan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemkab/pemkot tidak berwenang atas pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, serta pemberian akreditasi.
Perda Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dibatalkan karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015, bahwa penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi maksimal 2% dari nilai jual objek pajak (NJOP) menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.
Adapun Perda Retribusi Perizinan Tertentu hanya menghapus beberapa pasal yang berkaitan dengan retribusi izin gangguan. Pasal-pasal yang berkaitan dengan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol dan retribusi izin trayek masih berlaku.
"Berdasarkan aturan baru yang mengatur izin gangguan, tidak perlu diajukan lagi selama tidak ada perubahan kegiatan usaha," ujar sumber di Bagian Hukum Setda Kota Kediri.
Setiap tahun, Pemkot Kediri menghimpun penerimaan sekitar Rp600 juta dari retribusi pengendalian menara telekomunikasi, berdasarkan keterangan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Kediri Fery Djatmiko.
Sementara itu, berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah 2016, Pemkot menghimpun penerimaan Rp25 juta dari retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol Rp25 juta pada 2014, Rp592,4 juta dari retribusi izin gangguan, dan Rp3 juta dari retribusi izin trayek.
Pembatalan Perda: Wali Kota Kediri Minta Mendagri Buka Dialog
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar meminta Menteri Dalam Negeri membuka ruang dialog ihwal pembatalan empat peraturan daerah Kota Kediri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
23 menit yang lalu
Dipanggil Pekan Depan, Polda Metro Jaya Minta Firli Bahuri Kooperatif
2 jam yang lalu