Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MENTERI AGAMA: Perda Yang Dicabut Hanya Yang Hambat Investasi

Pemerintah memastikan tidak ada peraturan daerah bernuansa syariah yang dicabut. Peraturan daerah yang dicabut hanya yang menghambat investasi.
Menag Lukman Hakim Saifuddin. /ANTARA
Menag Lukman Hakim Saifuddin. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak ada peraturan daerah bernuansa syariah yang dicabut. Peraturan daerah yang dicabut hanya yang menghambat investasi.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mempertanyakan sumber informasi yang mengatakan pemerintah mencabut peraturan daerah (perda) bernuansa syariah.

Dia mengaku sudah mengkonfirmasi kepada Menteri Dalam Negedi Tjahjo Kumolo dan memastikan bahwa perda yang dicabut pemerintah adalah yang menghambat investasi.

“Apa dasarnya sebagian kalangan yang menyatakan perda-perda yang dinilai bernuansa syariah itu dihapus. Saya telah menanyakan langsung ke Mendagri, keseluruhan Perda yang dicabut itu adalah yang menghambat investasi, serta yang memperpanjang jalur perizinan dan menimbulkan retribusi yang tidak perlu,” ujarnya seperti dikutip dari halaman Kementerian Agama, Kamis (16/6/2016).

Untuk itu, Lukman mengimbau umat muslim untuk tidak perlu resah dan bereaksi secara berlebihan dengan adanya informasi, pernyataan, atau tuduhan tak berdasar itu.

“Mari kita semua tetap menjaga kekhidmatan dan kesucian Bulan Ramadan ini,” pesannya.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo membenarkan bahwa Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk melakukan deregulasi terhadap 3.143 perda.

Namun, Pemerintah memastikan kalau tidak ada peraturan daerah (Perda) bernuansa syariat Islam yang masuk dalam kebijakan deregulasi itu. Semua peraturan yang dibatalkan hanya terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan.

“Siapa yang hapus. Tidak ada yang hapus,” ujarnya seperti dikutip dari halaman Kemendagri, Rabu (15/6/2016).

Menurutnya, bila harus mendalami perda-perda yang cenderung intoleran atau diskriminatif serta berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, pihaknya tentu akan mengundang organisasi keagamaan. Tujuannya untuk menyelaraskan regulasi itu, apalagi untuk daerah otonomi khusus.

“Misalnya, Aceh mau terapkan syariat Islam di daerahnya, itu boleh. Namun penerapan di sana, mau diterapkan juga di Jakarta, tentu tidak bisa,” ujarnya.

Tjahjo menambahkan selama ini pemerintah mengikuti pertimbangan dan fatwa dari organisasi keagamaan seperti MUI. Mendagri berjanji akan mempublikasikan ribuan perda tersebut.  “Ini semua soal investasi. Kita ga urus perda yang bernuansa syariat Islam. Ini untuk amankan paket kebijakan ekonomi pemerintah,” ungkap Tjahjo.

Tjahjo memastikan tidak ada niat Kemendagri untuk mencabut perda bernuasan syariat Islam. Menurutnya, informasi yang berkembang hanya tudingan yang tidak sesuai dengan fakta.

Dalam 2 hari terakhir, berkembang  informasi melalui pesan berantai bahwa pemerintah mencabut 3.143 peraturan daerah (perda), termasuk perda miras dan semua yang mengandung unsur keislaman. Dalam pesan itu disebut beberapa contoh yang dicabut, antara lain terkait imbauan berbusana muslim kepada kepala dinas pendidikan dan tenaga kerja, wajib baca Al Quran bagi siswa dan calon pengantin, kewajiban memakai jilbab di Cianjur dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukas Hendra TM
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper