Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak akan ada peraturan daerah terkait penerapan syariah Islam yang dibatalkan, karena saat ini hanya fokus menyelesaikan hambatan investasi.
Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama, mengatakan pemerintah saat ini hanya akan membatalkan peraturan daerah atau perda yang dinilai menghambat proses investasi. Pasalnya, pemerintah pusat sedang berupaya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.
“Saya telah tanyakan langsung kepada Mendagri, dan perda yang akan dicabut itu terkait investasi, membuat rumit perizinan, dan retribusi,” katanya, Kamis (16/6/2016).
Lukman menuturkan masyarakat tidak perlu khawatir dan beraksi berlebihan terhadap keinginan Kementerian Dalam Negeri untuk mengkaji perda yang dianggap diskriminatif.
Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, sebelumnya mengatakan pihaknya pasti akan mengundang organisasi keagamaan dan pemangku kepentingan lainnya, saat mengkaji perda yang dinilai diskriminatif.
Penilaiannya pun akan disesuaikan dengan budaya dan kearifan lokal di masing-masing daerah yang memiliki karakteristik berbeda. “Aceh itu kalau mau menerapkan syariat Islam di daerahnya boleh, tetapi kalau diterapkan di Jakarta kan tentu tidak bisa,” ujarnya.