Kabar24.com, SURABAYA - Sekitar 150 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dibatalkan ada di Provinsi Jawa Timur. Ratusan regulasi ini bagian dari 3.143 perda yang dibatalkan pemerintah pusat.
Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur Himawan Estu Bagyo menyatakan 150 peraturan tersebut ada yang sudah ditandatangani sejumlah 105 perda selebihnya sedang menunggu pengesahan. “Masih ada 45 perda lagi yang sedang menunggu,” ucapnya ditemui Bisnis, di Surabaya, Rabu (15/6/2016).
Secara umum perda yang dibatalkan tersebut mengarah kepada empat hal. Pertama, terkait regulasi bersangkutan sudah keluar undang-undang barunya. Kedua, kewenangannya sudah dipindahkan. Selain ini juga dipengaruhi adanya putusan mahkamah konstitusi. Poin terakhir ialah menghambat investasi.
Sekarang sedang diturunkan lagi tim khusus ke empat kabupaten di Madura, serta ke Situbondo, Bondowoso, Kota Blitar, dan Banyuwangi. Andaikan dari masih-masing lokasi ditemukan lima beleid yang perlu dibatalkan maka totalnya jadi 40, sehingga kumulatif perda yang dibatalkan di Jatim bisa mencapai 190 perda.
“Pembatalan-pembataln perda ini malah bisa memperlancar arus investasi, karena beban-beban yang sebelumnya ada jadi hilang. Seperti izin HO yang ternyata tidak perlu perpanjangan selama kegiatannya masih sama,” ucap Himawan.
Sejumlah daerah dengan perda yang dibatalkan terbanyak ialah Kabupaten Pacitan sebanyak sembilan peraturan daerah, Kabuaten Lamongan delapan perda, Kabupaten Madium enam perda, Kabupaten Gresik enam perda, Kabupaten Pasurauan enam perda, Kabupaten Mojokerto enam perda, dan Kota Mojokerto enam perda.