Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap sebanyak 408 pelanggar jalur Bus Transjakarta alias busway, Selasa (14/6/2016).
Budiyanto Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya mengatakan sebanyak 408 pelanggar tersebut terbagi dalam delapan lokasi peristiwa.
"Hasil penindakan pelanggaran jalur busway tanggal 14 Juni 2016 berjumlah 408 pelanggar," ujarnya, Selasa (14/6/2016).
Budiyanto memaparkan, sebanyak 408 pelanggar tersebut dengan rincian di Jakarta Pusat 96 pelanggar, Jakarta Utara 7 pelanggar, Jakarta Barat 61 pelanggar, Jakarta Selatan 70 pelanggar, Jakarta Timur 65 pelanggar, Gakum 88 pelanggar, Patwal 7 pelanggar, Gatur 14 pelanggar.
Sementara, jumlah maupun jenis kendaraan yang melanggar antara lain, sepeda motor sebanyak 402 unit, kendaraan pribadi 5 unit, mobil barang 1 unit.
"Barang bukti yang disita antara lain, SIM sebanyak 232 unit, STNK 176 unit. Tapi tidak ada kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang diamankan," terangnya.
Menurutnya, para pelanggar kebanyakan bekerja sebagai karyawan swasta 406 orang, sopir 1 orang, dan juga buruh 1 orang.