Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ijin Swalayan Mini di Kabupaten Tangerang Dibatasi? Ini Penjelasan Pemkab

Jangan pilih usaha swalayan mini di Kabupaten Tangerang? Daerah ini pada , Kamis (9/6/2016) mengumumkan memperketat pemberian izin usaha itu terutama yang berlokasi di dekat pasar tradisional.
Salah satu gerai  swalayan mini./JIBI-Endang Muchtar
Salah satu gerai swalayan mini./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA -  Jangan pilih usaha swalayan mini di  Kabupaten Tangerang?  Daerah ini pada , Kamis (9/6/2016) mengumumkan memperketat pemberian izin usaha itu terutama yang berlokasi  di dekat pasar tradisional.

"Demi  tercipta persaingan sehat," kata Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tangerang Didin Syamsudin.

Pasalnya, Pemkab Tangerang  banyak mendapat laporan dari warga dan pedagang. Mereka  mengeluh tentang kedekatan swalayan mini  dengan pasar pedagang tradisional. Bahkan pihak pemda  juga menerima pengaduan dari warga tentang sejumlah swalayan mini tanpa izin dari instansi terkait.

Belakangan ini   swalayan mini di Kecamatan Cikupa, Sepatan, Kosambi, Balaraja, Pasar Kemis, Panongan, Curug dan Legok yang lokasinya berdekatan dengan pasar tradisional, tumbuh subur.  Dari hasil pendataan ada sekitar 600 swalayan mini yang tersebar di 29 kecamatan.

Untuk itu, kini, Pemkab Tangerang  berupaya untuk menertibkan swalayan mini tanpa izin tersebut dengan melibatkan aparat Satpol PP dan petugas Badan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemkab Tangerang.

Swalayan mini  di Kabupaten Tangerang ini tumbuh dan berkembang dengan pesat. Lantaran tujuannya untuk memasarkan usaha ekonomi mikro setempat. Namun, dalam perkembangannya,  berubah karena pengembangannya mematikan pedagang kecil. "Swalayan mini   dikuasai pengusaha ritel besar. Kami berharap jangan mematikan pedagang kecil."

"Kami  akan mendata  ulang , terutama swalayan mini yang belum mengantongi izin tersebut," ujar Didin.

Aparat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)  akan diinstruksikan untuk aktif dalam pendataan ulang dan  bersinergi dengan instansi lain.

Menurut Didin,  kewajiban  pemerintah daerah adalah  membina pedagang kecil demi memasarkan hasil usaha kreatif dan produk pelaku ekonomi mikro dan menengah.

Jika pendataan ulang dan lokasi berjualan  berdekatan dengan pasar tradisional rampung,  izin  baru  swalayan mini dibatasi.  "Bila perlu tidak ada izin baru. Sebab   akan memicu keresahan pedagang kecil," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper