Bisnis.com, JAKARTA - Jangan pilih usaha swalayan mini di Kabupaten Tangerang? Daerah ini pada , Kamis (9/6/2016) mengumumkan memperketat pemberian izin usaha itu terutama yang berlokasi di dekat pasar tradisional.
"Demi tercipta persaingan sehat," kata Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tangerang Didin Syamsudin.
Pasalnya, Pemkab Tangerang banyak mendapat laporan dari warga dan pedagang. Mereka mengeluh tentang kedekatan swalayan mini dengan pasar pedagang tradisional. Bahkan pihak pemda juga menerima pengaduan dari warga tentang sejumlah swalayan mini tanpa izin dari instansi terkait.
Belakangan ini swalayan mini di Kecamatan Cikupa, Sepatan, Kosambi, Balaraja, Pasar Kemis, Panongan, Curug dan Legok yang lokasinya berdekatan dengan pasar tradisional, tumbuh subur. Dari hasil pendataan ada sekitar 600 swalayan mini yang tersebar di 29 kecamatan.
Untuk itu, kini, Pemkab Tangerang berupaya untuk menertibkan swalayan mini tanpa izin tersebut dengan melibatkan aparat Satpol PP dan petugas Badan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemkab Tangerang.
Swalayan mini di Kabupaten Tangerang ini tumbuh dan berkembang dengan pesat. Lantaran tujuannya untuk memasarkan usaha ekonomi mikro setempat. Namun, dalam perkembangannya, berubah karena pengembangannya mematikan pedagang kecil. "Swalayan mini dikuasai pengusaha ritel besar. Kami berharap jangan mematikan pedagang kecil."
"Kami akan mendata ulang , terutama swalayan mini yang belum mengantongi izin tersebut," ujar Didin.
Aparat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan diinstruksikan untuk aktif dalam pendataan ulang dan bersinergi dengan instansi lain.
Menurut Didin, kewajiban pemerintah daerah adalah membina pedagang kecil demi memasarkan hasil usaha kreatif dan produk pelaku ekonomi mikro dan menengah.
Jika pendataan ulang dan lokasi berjualan berdekatan dengan pasar tradisional rampung, izin baru swalayan mini dibatasi. "Bila perlu tidak ada izin baru. Sebab akan memicu keresahan pedagang kecil," katanya.