Kabar24.com, JAKARTA - Komisi III DPR mengusir Mahkamah Agung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan pada Kamis, (9/6/2016).
Sikap komisi III tersebut dipicu lantaran pihak Mahkamah Agung (MA) yang hadir dalam rapat tersebut hanyalah Kepala Badan Urusan Administrasi MA Aco Nur.
Padahal, dalam rapat yang membahas mengenai anggaran, pihak MA harus menghadirkan Sekretaris MA Nurhadi.
Perdebatan antara Komisi III dan MA pun dimulai saat Ichsan Sulistyo, anggota komisi III dari fraksi PDI Perjuangan, mempertanyakan mengapa hanya staf yang hadir dan bukan Sekjen MA.
“Ini anggaran yang penting. Kita perlu pertanggungjawaban antara penggunaan anggaran yang terbatas untuk kemewahan MA kantor pusat dan meningkatkan kesejahteraan di daerah-daerah,” ujarnya.
Meski perwakilan MA, Aco Nur, menjelaskan ada surat perintah dari pimpinan MA untuk menghadiri RDP, namun pimpinan rapat, Benny K Harman tetap menolak alasan tersebut.
“Kepala sekretariat saya minta untuk mewakili di sini. Mohon maaf, tidak ada maksud untuk menghalang-halangi. Bagaimana pimpinan komisi bicara dengan pihak yang gak punya wewenang?” ujar Benny.
Pihak MA pun akhirnya keluar dari ruangan rapat setelah memberikan laporan kepada pimpinan rapat. Meski perwakilan MA ditolak, namun komisi III masih mau menerima laporan MA terkait APBN 2016.