Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini, (8/6/2016).
“Iya sudah hari ini. Tadi saya monitor sebelum Dzuhur,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Adapun mengenai ancaman tuntutan dalam perkara tersebut adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
Selanjutnya mengenai jadwal persidangan, diserahkan sepenuhnya kepada panitera PN Jakpus. Sebelumnya kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam menyatakan telah siap menghadapi dakwaan di pengadilan.
Meskipun dia sempat mempertanyakan berkas kliennya yang dintakan P21 di detik-detik terakhir. Kejati DKI menyatakan berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21, Kamis (26/5/2016) atau pada masa 118 hari penahanan Jessica.
Seperti diketahui batas penahanan tersangka adalah 120 hari. Apabila tak juga dinyatakan lengkap, tersangka harus dibebaskan demi hukum.
Adapun Jessica saat ini telah dititipkan selama 20 hari di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.