Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MIRNA DIRACUN SIANIDA: Berkas Perkara Jessica ke Pengadilan Hari Ini

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini, (8/6/2016).
Jessica Kumala Wongso (tengah) dikawal petugas saat keluar dari ruang tahanan Polda Metro Jaya saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2016)./Antara-Reno Esnir
Jessica Kumala Wongso (tengah) dikawal petugas saat keluar dari ruang tahanan Polda Metro Jaya saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2016)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini, (8/6/2016).

“Iya sudah hari ini. Tadi saya monitor sebelum Dzuhur,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Adapun mengenai ancaman tuntutan dalam perkara tersebut adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.

Selanjutnya mengenai jadwal persidangan, diserahkan sepenuhnya kepada panitera PN Jakpus. Sebelumnya kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam menyatakan telah siap menghadapi dakwaan di pengadilan.

Meskipun dia sempat mempertanyakan berkas kliennya yang dintakan P21 di detik-detik terakhir. Kejati DKI menyatakan berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21, Kamis (26/5/2016) atau pada masa 118 hari penahanan Jessica.

Seperti diketahui batas penahanan tersangka adalah 120 hari. Apabila tak juga dinyatakan lengkap, tersangka harus dibebaskan demi hukum.

Adapun Jessica saat ini telah dititipkan selama 20 hari di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper