Bisnis.com, DEPOK - Kepolisian Resor Kota Depok menangkap Ras (33) seorang distributor minuman isi ulang palsu bermerek Aqua di kawasan Limo, Depok.
Kapolresta Depok AKBP Harry Kurniawan mengatakan pelaku menjual Aqua isi ulang yang berisi air sumur untuk mendapatkan keuntungan besar.
"Jadi modusnya pelaku ini mengisi galon kosong Aqua dengan air sumur dan ditutup dengan penutup galon palsu yang seolah asli," katanya, Minggu (5/6/2016).
Saat ini polisi menyita 35 galon Aqua yang kerap digunakan pelaku untuk menjual ke konsumen. Selain itu, barang yang diamankan antara lain 426 buah penutup galon, 6 buah filter air, 1 buah kompor gas, 1 buah tabung gas elpiji 12 kilogram dan 3 kilogram, panci dan 1 unit mobil pick up.
Menurutnya, pelaku telah melakukan pemalsuan Aqua isi ulang tersebut sejak Februari 2016. Adapun keuntungan setiap bulannya mencapai Rp2,7 juta per bulan.
"Per galonnya pelaku memeroleh keuntungan Rp3.500. Saat ini pelaku diancam paling lama 5 tahun penjara karena diduga melanggar pasal 8 ayat (4) Jo pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," katanya.
Dia menambahkan agar masyarakat mewaspadai peredaran minuman isi ulang berisi air sumur tersebut.