Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLKI: Stasiun TV Jangan Tayangkan Iklan Rokok Selama Jam Ramadan

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau semua stasiun televisi di Tanah Air agar tidak menayangkan iklan atau promosi rokok selama bulan Ramadhan 1437 Hijriah.
Ilustrasi/pixabay.com
Ilustrasi/pixabay.com

Kabar24.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau semua stasiun televisi di Tanah Air agar tidak menayangkan iklan atau promosi rokok selama bulan Ramadan 1437 Hijriah.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam siaran pers, Minggu (5/6/2016) mengatakan jam tayang iklan rokok di media elektronik biasanya hanya boleh ditayangkan pada pukul 21.30 malam-05.00 pagi waktu setempat.

"Pengaturan ini diasumsikan bahwa pada rentang waktu itu tidak ada anak-anak dan remaja yang menonton televisi sehingga mereka tidak terpapar iklan rokok," katanya.

Sementara itu pada Ramadhan, menurutnya, terjadi perubahan jam tidur penonton. "Akan banyak anak-anak dan remaja yang menonton televisi pada saat makan sahur, sementara jam tayang iklan rokok masih diperbolehkan. Ini kan tidak baik," katanya.

Terkait dengan hal ini, pihaknya mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengeluarkan imbauan serupa. "Ini untuk melindungi anak-anak dan remaja agar tidak teracuni oleh pesan-pesan industri rokok dan tidak menjadi perokok-perokok baru seperti ditargetkan industri rokok," katanya.

YLKI juga mengimbau acara-acara keagamaaan di televisi untuk tidak disponsori oleh iklan rokok.

Di negara-negara lain di seluruh dunia, menurut Tulus, iklan rokok sudah dilarang total di semua media. "Di Eropa, iklan rokok sudah dilarang total sejak 1960-an. Sementara di Amerika iklan rokok sudah dilarang sejak 1973," imbuhnya.

Di Indonesia, paparnya, secara regulasi, tembakau/rokok adalah produk adiktif bagi penggunanya. Oleh karena itu, UU tentang Kesehatan dan UU tentang Cukai sangat membatasi konsumsi, penjualan dan promosi/iklan rokok/produk tembakau. Kendati demikian, pada kenyataannya masih banyak pelanggaran yang terjadi.

"Ironisnya, terkait dengan iklan rokok, masih terjadi pelanggaran di sana-sini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper