Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memerintahkan para pembantunya agar segera menuntaskan pembahasan revisi kedua Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam pengarahan Rapat Terbatas tentang RUU Pilkada, Senin (30/5/2016), Jokowi mengungkapkan pengesahan RUU ini sudah dinanti oleh publik sebagai payung hukum dan panduan untuk pelaksanaan pilkada serentak.
"Saya mendapatkan informasi, masih ada isu yang belum disepakati dan menjadi perdebatan, Saya harap beberapa isu krusial itu bisa disepakati dalam waktu dekat," kata Presiden.
Untuk itu, dia meminta agar para menteri memperhatikan dengan cermat putusan Mahkamah Konstitusi, dan membuat poin-poin revisi yang permanen.
Selain itu, Kepala Negara juga memerintahkan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar segera membuka ruang komunikasi dengan DPR untuk membereskan perdebatan, serta dengan KPU terkait dengan perencanaan dan anggaran pilkada.
Hal ini, lanjutnya, terkait erta dengan tahapan pilkada yang sudah dimulai, yang diiringi dengan penandatanganan perjanjian hibah daerah.
"Saya meminta ini dikawal dengan baik, sehingga pelaksanaan Pilkada 2017 berjalan dengan damai, aman dan demokratis seperti tahun lalu," kata mantan Gubernur DKI ini.