Bisnis.com, JAKARTA—Kebiri bukan satu-satunya sanksi yang akan diterima pelaku kekerasan seksual, karena masih ada proses pengadilan untuk menentukan hukuman yang akan dijatuhkan.
Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama, mengatakan kebiri secara kimia hanya salah satu pemberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual. Pasalnya, masih ada proses pengadilan yang akan menentukan jenis sanksi yang akan diberikan kepada terpidana.
“Hukuman kebiri itu sangat tergantung kepada hakim yang mengadili perkara kekerasan seksual,” katanya, Jumat (27/5/2016).
Lukman menuturkan kekerasan seksual terhadap anak-anak sudah menjadi kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan. Dengan alasan itu, hakim akan memiliki pertimbangan tersendiri dalam memutuskan perkara kekerasan seksual.
Menurutnya, hukuman kebiri secara kimia tidak boleh hanya dilihat dengan perspektif hak asasi manusia (HAM). Saat ini, kekerasan seksual telah menjadi kejahatan kemanusiaan yang luar biasa, dan patut dimasukkan dalam kategori extraordinary crime.
Para pemuka agama masih memiliki pandangan berbeda-beda terkait dengan hukuman kebiri kimia. Namun, konstitusi mengakomodir pembatasan hak dan dan kebebasan masyarakat dalam kondisi tertentu.
“Dalam kondisi tertentu, seseorang dapat dikenakan sanksi yang sangat keras untuk menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi masyarakat,” ujarnya.
Dia mencontohkan kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi di Bengkulu telah mengakibatkan efek yang sangat destruktif bagi anak-anak. Untuk kasus seperti itu, sanksi keras dapat menjadi pilihan, agar kasus serupa tidak terulang.