Kabar24.com, PEKANBARU – Selama Ramadan mendatang, Pemkot Pekanbaru melarang peredaran dan penjualan petasan di daerah tersebut.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru Masirba Sulaiman mengatakan surat edaran pelarangan penjualan petasan itu sudah dibuat, tinggal menunggu tanda tangan dari kepala dinas.
“Kami sudah siapkan suratnya tinggal ditandatangani kepala dinas, setelah itu diperkirakan pekan depan sudah bisa disampaikan kepada camat untuk disosialisasikan kepada masyarakat di daerahnya masing-masing,” katanya, Senin (23/5/2016).
Masirba mengatakan camat yang ada di daerah itu diminta ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban daerahnya dengan mengaktifkan kembali Kamtibmas.
Upaya ini diharapkan mampu menjaga keamanan dan ketertiban daerah jelang masuknya bulan suci Ramadan.
Kepada masyarakat atau pedagang musiman yang biasa berjualan petasan, pihaknya mengingatkan agar tidak kembali berjualan, karena aturannya sudah jelas bahkan dikenakan sanksi pidana.
"Jangan coba-coba berdagang petasan. Dalam aturannya sudah jelas, bagi pelaku usaha yang berani menjual petasan akan dikenakan sanksi dan ancaman pidana. Kalau pidananya kurungan penjara lima tahun, dendanya mencapai Rp5 miliar hingga Rp10 miliar," katanya.
Adapun di Pekanbaru setiap tahunnya pemkot setempat mengeluarkan larangan perdagangan petasan agar menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan.