Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI berencana mengubah peruntukan jalan-jalan protokol di Jakarta yang dulunya menjadi lokasi sistem "three in one" untuk diterapkan menjadi jalan satu arah.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sistem ini merupakan sistem transisi sebelum diterapkannya jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
"Sistem satu arah yang akan diberlakukan di jalan-jalan seperti Jalan Sudirman, Thamrin, dan Gatot Subroto. Sistem satu arah yang waktu penerapannya berbeda antara pagi dan sore hari," ujarnya di Balai Kota DKI, Senin (23/5/2016).
Andri memaparkan penerapan satu arah bisa dilakukan pada pagi hari pada jam-jam tertentu khusus dari arah selatan ke utara.
Sementara itu, penerapan arah pada sore hari dilakukan dari utara ke selatan.
Mantan Camat Jatinegara Jakarta Timur tersebut menjelaskan aturan satu arah itu hanya akan berlaku untuk kendaraan roda empat.
"Jika pada pagi hari penerapannya berlaku untuk arah selatan ke utara, maka kendaraan dari arah utara ke selatan harus lewat jalan lain. Namun, aturan ini gak berlaku untuk bus Transjakarta," ujarnya.
Jika sistem ini dapat diberlakukan, Andri memastikan rencana penerapan ganjil genap tidak perlu lagi dilanjutkan.
"Sekarang masih terus kita kaji bersama dengan Kepolisian. Kami akan ikuti perkembangan ke depan," jelasnya.