Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemdikbud: Materi Pendidikan Seksual Ada di Kurikulum 2013

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad menjelaskan materi pendidikan seksual yang disebutnya sebagai pendidikan kesehatan reproduksi sudah ada di dalam Kurikulum 2013.
Pelecehan Seksual. /JIBI
Pelecehan Seksual. /JIBI

Kabar24.com, PALEMBANG - Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad menjelaskan materi pendidikan seksual yang disebutnya sebagai pendidikan kesehatan reproduksi sudah ada di dalam Kurikulum 2013.

"Sebenarnya materi pendidikan kesehatan reproduksi sudah ada di Kurikulum 2013. Sudah lengkap semua," kata Hamid di Palembang, Jumat (20/5/2016).

Hamid mengungkapkan materi tersebut ada di dalam mata pelajaran biologi di tingkat SMA/SMK atau mata pelajaran IPA di SMP. Sedangkan untuk tingkat SD materi pendidikan kesehatan reproduksi ada pada pelajaran tematik karena tidak memiliki mata pelajaran khusus seperti biologi pada tingkat SMA.

"Di SD dimasukan dalam pelajaran tematik. Itu ada di tema-tema tertentu. Misalnya, masalah pengenalan diri, jadi memperkenalkan kepala, mata beserta fungsinya, terus semua dikenalkan," kata Hamid.

Hamid tidak bisa menjelaskan apakah materi tersebut sudah diterapkan di sekolah-sekolah karena pemantauan ada di tingkat dinas pendidikan daerah. "Sudah jalan semua, tinggal dipelajari aja kurikulumnya. Yang penting pelaksanaannya di sekolah, bisa cek di sekolah," ujar dia.

Hamid juga menjelaskan bahwa pendidikan kesehatan reproduksi tidak bisa secara gamblang disebut sebagai pendidikan seksual karena mempertimbangkan norma-norma.

Namun demikian, psikolog anak dari Yayasan Pulih Feka Angge Pramita mengatakan pendidikan seksual kepada anak tidak hanya cukup dengan menyampaikan informasi mengenai organ-organ tubuh yang pribadi.

Pendidikan seksual, menurut Feka, akan lebih baik dengan cara mengomunikasikannya lewat diskusi dan dilakukan secara berkelanjutan.

Wacana pemberian pendidikan seksual kepada anak muncul dikarenakan banyaknya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak. Data dari Kementerian Sosial menyebutkan lapas anak dan panti Anak Berhadapan dengan Hukum Kemsos, 60%--70% diisi oleh anak-anak dengan kasus kekerasan seksual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper