Kabar24.com, JAKARTA - Jika sudah saatnya, seorang pencoleng pengganjal kartu ATM pun bisa digiring polisi ke dalam sel tahanan. Itu juga yang terjadi pada pria pencoleng bernama Mumuy ini.
Petugas Polda Metro Jaya menangkap pembobol rekening milik nasabah bank bermoduskan mengganjal kartu anjungan tunai mandiri (ATM) atau "ATM card traping" Mumuy M Stefani.
"Pelaku ditangkap di kos Mandala Selatan Jakarta Barat pada Kamis (19/5/2016)," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta, Jumat (20/5/2016).
AKBP Eko menuturkan awalnya seorang nasabah BCA mengadu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pembobolan rekening dengan modus mengganjal kartu ATM pada mesin penarikan uang tunai.
Awalnya, pelapor nasabah BCA itu menyuruh istrinya menarik uang tunai melalui mesin ATM, namun kartu korban tertahan pada gatecard.
Kemudian datang dua pria tidak dikenal yang hendak membantu korban untuk mengeluarkan kartu ATM yang tertahan di dalam mesin.
"Korban tidak sadar kedua pelaku itu menukarkan kartu ATM," ujar Eko.
Korban mengetahui kehilangan uang Rp20,9 juta setelah memeriksa saldo di rekening BCA.
Diungkapkan Eko, tersangka Mumuy menjalankan modus memasang alat jebakan untuk menahan kartu di gatecard mesin ATM.
Selanjutnya, tersangka menyiapkan kartu ATM lain yang sudah tidak berfungsi untuk ditukarkan kartu ATM milik korban.
Sementara itu, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisari Polisi Teuku Arsya Khadafi menambahkan tersangka Mumuy telah beraksi sebanyak 40 kali di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Selain itu, tersangka juga membawa senjata air softgun jenis Walter untuk berjaga-jaga ketika ketahuan korban.