Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menyatakan aplikasi Perda elektronik atau e-Perda bisa terhubung dalam sejumlah wadah fasilitasi komunikasi seperti e-register, e-fasilitasi (live chat), dan e-konsultasi publik (live chat).
Dengan demikian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku pembina umum penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat melakukan komunikasi intensif di dunia maya tanpa batas ruang dan waktu.
”Sehingga, pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan secara efisien dan efektif sejak pada saat proses perencanaan pembentukan, penyusunan produk hukum daerah sampai dengan ditetapkan, diundangan dan diimplementasikannya,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo melalui siaran pers, Jumat (20/5/2016).
Mendagri menyebut hadirnya sistem konsultasi hukum berbasis elektronik dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah ini dapat mengoptimalkan pembinaan perda/perkada berbasis sistem elektronik yang mudah, murah, transparan, dan akuntabel.
”Yang terpenting adalah negara hadir pada setiap sendi penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus masyarakat dapat memonitor dan menyampaikan masukan terhadap kebijakan yang ditetapkan dalam koridor masukan membangun,” lanjutnya.