Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Medan Ingatkan Distributor Bahan Makanan Agar Tak Timbun Pasokan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Medan memperingatkan para distributor agar tak menahan pasokan, khususnya bahan makanan.
Ketua KPPU Medan Abdul Hakim Pasaribu (batik ungu) bersama Wakil Walikota Medan (topi coklat) melakukan inspeksi mendadak untuk memantau gejolak harga bahan makanan di Pasar PEtisah, Medan, Rabu (18/5/2016)/Febriany D.A. Putri
Ketua KPPU Medan Abdul Hakim Pasaribu (batik ungu) bersama Wakil Walikota Medan (topi coklat) melakukan inspeksi mendadak untuk memantau gejolak harga bahan makanan di Pasar PEtisah, Medan, Rabu (18/5/2016)/Febriany D.A. Putri

Bisnis.com, MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Medan memperingatkan para distributor agar tak menahan pasokan, khususnya bahan makanan.

Secara rutin, selama puasa hingga menjelang Lebaran, KPPU Medan akan terus melakukan inspeksi mendadak terhadap distributor dan pasar untuk mengantisipasi gejolak harga.

Ketua KPPU Medan Abdul Hakim Pasaribu mengatakan, aksi ini serentak dilakukan di perwakilan KPPU di berbagai kota seperti Bandung, Balikpapan, Surabaya, dan Makassar.

"Ini sebagai peringatan kepada pelaku usaha yang memiliki kekuatan mengatur pasokan. Kami ingin memotret apa yang terjadi di rantai distribusi. Setiap minggu kami akan sidak ke pasar-pasar yang bukan sample BPS [Badan Pusat Statistik], sebagai penyeimbang data," papar Abdul di sela-sela sidak ke Pasar Petisah bersama Pemko Medan, Rabu (18/5/2016).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, saat ini ada dua komoditas yang tengah mengalami kenaikan harga di pasar secara signifikan yakni bawang merah dan gula. Abdul menilai khususnya kenaikan harga bawang merah sudah tidak masuk akal. Hasil sidang menemukan, harga bawang merah mencapai Rp45.000 per kg dari harga normal Rp25.000 per kg.

Tak hanya itu, harga komoditas lainnya seperti cabai merah Rp39.000-Rp40.000 per kg dari Rp18.000-Rp23.000 per kg, cabai hijau Rp20.000 per kg, gula Rp15.000 per kg dan bawang putih Rp36.000 per kg.

"Komisioner KPPU pusat telah mengunjungi Nganjuk dan Brebes. Di sana pasokan berlimpah dan nantinya masuk juga ke Sumut. Kalau tidak ada penimbunan, dan distribusi lancar, harga bawang merah di Sumut akan menurun. Kami bisa kenakan pasal 5 dan 11 UU No.5/1999. Kalau memang ditemukan ada penahanan stok bisa kami kenakan sanksi mulai Rp1 miliar hingga Rp25 miliar," tambahnya.

Selain itu, KPPU Medan juga akan terus bekerja sama dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Sumut dan Bulog Divre Sumut untuk melakukan stabilisasi harga bahan kebutuhan pokok.

Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution menuturkan, pihaknya melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian akan terus memantau komoditas apa dan di lokasi mana terjadi kenaikan harga bahan makanan yang signifikan.

"Memang ada kemungkinannya distributor 'bermain'. Kami akan terus bekerja. Kalau memang ada silahkan ditindak secara hukum. Tapi agar pengendalian harga tidak terus menerus harus dilakukan, kami meminta masyarakat juga memperbaiki budaya beli mendadak dan banyak. Pedagang juga jangan ambil untung berlebihan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper