Bisnis.com, JAKARTA – Tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini akan diberikan pada Juli.
Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Hidayah Azmi Nasution mengatakan ketentuan itu akan tertulis dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang masih dalam tahap harmonisasi.
“Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah lebaran belum ada,” ungkapnya seperti dikutip Bisnis.com dalam laman resmi Kementerian PAN-RB, Sabtu (14/5/2016).
Dia mengatakan, untuk pertama kalinya, tahun ini, pegawai negeri sipil (PNS) menerima tunjangan hari raya (THR)dan gaji ke-13. THR ini, lanjutnya, sering disebut sebagai gaji ke-14. Kedua gaji itu akan diatur dalam PP.
Saat ini, RPP tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Setelah harmonisasi baru dikembalikan lagi ke Kementerian PAN-RB kemudian diajukan ke Presiden,” imbuhnya.
THR sendiri, ujar dia, merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya. Namun, besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. Sementara, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.